Kasus Korupsi Proyek Galangan Kapal Banjarmasin Mulai Disidang

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi proyek galangan kapal pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Albertus Pattaru dan Suharyono.
"Kami mendakwa terdakwa melakukan tindakan melawan hukum karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel Harwanto saat membacakan dakwaan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta.
Dari hasil audit oleh BPKP Kalsel, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Adapun proyek yang mengalami kegagalan dimaksud pembangunan galangan kapal dengan pagu anggaran Rp20 miliar lebih berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy's Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar pada 2018 dengan masa kerja 210 hari.
Menurut JPU, pelaksanaan pekerjaan juga bermasalah karena pihak yang meneken kontrak bukan merupakan perwakilan resmi PT Lidy's Artha Borneo sebagai pemenang lelang.
Oleh karena itu, kedua terdakwa masing-masing didakwakan dengan dakwaan primer dan subsider.
Pada dakwaan primer adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PN Tipikor Banjarmasin mulai menggelar sidang kasus korupsi galangan kapal yang menjerat dua terdakwa Albertus Pattaru dan Suharyono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News