Terdakwa Korupsi Dana Pilkada 2020 Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2022 – 14:35 WIB
Terdakwa Korupsi Dana Pilkada 2020 Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.com Kalsel
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang putusan perkara korupsi dana Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Banjar. (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana Pilkada Serentak 2020 yang merupakan bendahara Bawaslu Banjar, Saupiah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin enam tahun penjara.

Selain itu, Saupiah mesti membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar," kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terkait vonis tambahan uang pengganti, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.

Namun, apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan.

Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan yang jadi pertimbangan majelis hakim salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar.

Majelis hakim pada PN Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara untuk Saupiah, terdakwak kasus korupsi dana Pilkada 2020.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia