Sidang Korupsi Mardani Maming Digelar 9 Januari, Ini Agendanya

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan digelar pada Senin (9/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa.
"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (3/1)
Mardani H. Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," ujar Ali.
Selama proses persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mardani, yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Mardani Maming bakal menjalani sidang lanjutan perkara korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan pada 9 Januari nanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News