Sidang Korupsi Mardani Maming Digelar 9 Januari, Ini Agendanya
Selasa, 03 Januari 2023 – 09:11 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Foto: Ricardo/JPNN.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.
Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
Mardani Maming bakal menjalani sidang lanjutan perkara korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan pada 9 Januari nanti.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News