Mardani Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Diadili Lima Hakim

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini setelah jaksa dari KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 31 Oktober 2022 lalu.
Adapun sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, pada Kamis (10/11) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng bilang ada lima hakim yang akan mengadili perkara ini. Susunannya antara lain: Heru Kuntjoro, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno.
"Perkara ini menarik perhatian masyarakat. Penetapan hakim sendiri merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri," ujar Aris kepada wartawan, Selasa (1/11).
Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga:
Aliran dana itu ditengarai berasal dari eks pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio (alm) untuk urusan izin usaha pertambangan selama Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu. (mcr37/jpnn)
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming segera menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News