Istri Mardani Maming Tolak Menjadi Saksi di Sidang Korupsi

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Istri terdakwa kasus dugaan korupsi Mardani H Maming menolak menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.
"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet.
Hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.
Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.
Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Kemudian ketiga, suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 Ayat (1) KUHP.
Budhi menyebut rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa namun pembayarannya dilakukan oleh mantan Direktur PT PCN mendiang Henry Soetio.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebut istri Mardani Maming menolak menjadi saksi di sidang korupsi suaminya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News