Istri Mardani Maming Tolak Menjadi Saksi di Sidang Korupsi

Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.
Sampai saat ini, terhitung sudah ada 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan KPK sebagai pembuktian dakwaan.
KPK mendakwa Mardani menerima gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Adapun dua dakwaan alternatif yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebut istri Mardani Maming menolak menjadi saksi di sidang korupsi suaminya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News