Saksi Mengaku Menyuap Mantan Kadis PUPR Kalsel Sebesar Rp 1 Miliar

Jumat, 11 April 2025 – 05:00 WIB
Saksi Mengaku Menyuap Mantan Kadis PUPR Kalsel Sebesar Rp 1 Miliar - JPNN.com Kalsel
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

kalsel.jpnn.com, BANJAR BARU - Dua orang saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan Cs, mengaku memberikan uang suap Rp1 miliar kepada terdakwa.

"Pada intinya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam kesaksiannya sudah mengakui memberikan uang suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.

Kemudian, fakta pemberian suap itu dikuatkan dari keterangan dua saksi lainnya yakni Muhammad Mahdi selaku staf sekaligus sopir Andi Susanto dan Firhansyah selaku sopir terdakwa Yulianti Erlina.

Keduanya mengaku membantu memindahkan penyerahan uang itu dari tangan pemberi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto hingga sampai ke Dinas PUPR.

Meyer menyebut fokus pembuktian penuntut umum memang masih seputar perkara suap, sedangkan gratifikasi bakal dilakukan pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan.

Meyer mengungkapkan ada sekitar lima saksi dihadirkan pada sidang berikutnya untuk dakwaan gratifikasi.

"Jadi pemberian-pemberian lain di luar Rp1 miliar itu akan dijelaskan saksi berikutnya," ungkapnya.

Diketahui empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Saksi kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel mengaku memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia