Terdakwa Korupsi Kredit Perbankan di Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Muhammad Ilmi selaku terdakwa korupsi kredit refinancing pada perbankan BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Rizka Nurdiansyah mengatakan terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 5.977.292.200.
"Apabila tidak dibayar setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang dan membayar uang pengganti," ujar Rizka saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/11).
Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
JPU meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsider.
Sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Setelah mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan, majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan dalam waktu dua minggu.
Untuk diketahui, Ilmi duduk di kursi pesakitan karena diduga memprakarsai sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar pada tahun 2021. (antara/jpnn)
Terdakwa korupsi kredit perbankan Muhammad Ilmi dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News