Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Bakal Disidang Kamis Ini

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Kamis (10/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jadwal persidangan itu sudah sesuai dengan ketetapan majelis hakim.
“Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11).
Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali menjelaskan dalam persidangan tersebut tim jaksa akan menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun tempat penahanan Mardani saat ini masih tetap berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga tersangka korupsi bakal disidang pada Kamis (10/11) pekan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News