Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Bakal Disidang Kamis Ini

Supaya proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku bupati, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga tersangka korupsi bakal disidang pada Kamis (10/11) pekan ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News