KPK Kawal Penarikan Aset Negara yang Dikuasai Eks Pejabat

Sabtu, 05 November 2022 – 20:10 WIB
KPK Kawal Penarikan Aset Negara yang Dikuasai Eks Pejabat - JPNN.com Kalsel
KPK membantu proses penarikan aset negara yang masih dikuasai pejabat dderah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

kalsel.jpnn.com, TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penertiban aset yang masih dikuasai dikuasai oleh mantan pejabat Pemkot Ternate dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset kota danprovinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate, karena masih dikuasai mantan pejabat," kata Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria di Ternate, Sabtu (5/11).

Dia menyebut hingga kini masih ada dua kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang dikuasai mantan pejabat Kota Ternate.

Menurutnya, hal tersebur menjadi fokus untuk dilakukan penarikan.

Oleh karena itu, jika tidak ada niat baik dari mantan pejabat untuk kembalikan aset yang dikuasainya, maka Pemkot Ternate akan diarahkan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

KPK juga membantu melakukan penarikan aset yang dikuasai mantan pejabat di kota Ternate telah dilakukan penarikan 12 kendaraan dan empat kendaraan yang ditarik yakni milik mantan anggota DPRD, mantan Kadis Damkar, Arwan, dua mantan Wakil Wal Kota Ternate, Arifin Djafar dan Abdullah Taher.

Sedangkan, untuk penarikan aset pejabat Pemprov Malut yang bakal ditarik berupa tiga motor dan satu mobil.

Oleh karena itu, dirinya menyatakan, kalau aset tidak dikembalikan, baik kota maupun Pemprov Malut, maka KPK arahkan ke APH terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset.

KPK membantu proses penarikan aset negara yang saat ini masih dikuasa oleh mantan pejabat di daerah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News