Ristianti Terima Vonis Penjara Selama 7 Tahun di Kasus Korupsi Pegadaian Barabai

kalsel.jpnn.com, TAPIN - Ristianti Annisa Fitria selaku terdakwa korupsi PT Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Kalimantan Selatan menerima vonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerimanya, jadi tidak mengajukan banding sebagaimana waktu tujuh hari diberikan hakim setelah vonis dibacakan," kata Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin di Rantau, Rabu (2/11).
Adi menuturkan Ristianti yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih itu juga menerima hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,26 miliar.
Apabila setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang dan membayar uang pengganti.
Namun jika tak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada Kamis (27/10) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Dakwaan yang terbukti yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa kasus korupsi Ristianti Annisa Fitria menerima vonis tujuh tahun kurungan penjara di kasus korupsi PT Pegadaian cabang Barabai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News