Kejati Kalsel Tetapkan Kades di Tapin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

kalsel.jpnn.com, TAPIN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin berinisial S sebagai tersangka korupsi proyek strategis nasional (PSN).
"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino dikutip dari Antara, Kamis (22/9).
Sedangkan dua lainnya yakni berinisial AR merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), dan H dari unsur swasta.
Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novelino menyebut ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," ujarnya.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Salah satu kepala desa (kades) yang ada di Tapin ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News