Hari Ini KPK Periksa AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya tersangka itu, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, pada Selasa (13/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Penyidik KPK memeriksa salah satu perwira Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News