Bejat, Guru Mengaji di Tapin Cabuli Anak 14 Tahun Berkali-kali

kalsel.jpnn.com, TAPIN - Seorang guru mengaji berinisial AM (24) terpaksa berurusan dengan polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan mengatakan pelaku mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku pun sudah ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (14/9) setelah pihak keluarga korban membuat laporan.
Menurut Agung, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga awal 2022.
Korban diketahui merupakan tetangga AM yang saban hari juga belajar mengaji kepada istri tersangka.
Setiap kali mengajak berhubungan badan, AM kerap mengancam korban dengan senjata tajam.
"Kejadian yang sama terulang beberapa kali. Terakhir pada Maret 2022. Motif tersangka karena nafsu," ujar Agung dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Selasa (20/9)
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menangkap seorang guru mengaji yang mencabuli anak di bawah umur berkali-kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News