Muda Mudi di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya Bukan Main

kalsel.jpnn.com - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang muda mudi di Kota Seribu Sungai atas kasus kepemilikan sabu-sabu.
Dua tersangka itu berinisial JH (20) dan AY (26). Mereka ditangkap di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/9) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pihaknya terlebih dulu menangkap JH di Jalan Martapura Lama Kilometer 8,5 Kompleks Perumahan Suaka Indah.
"Ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram yang terselip di masker berwarna putih," kata Mars Suryo melalui keterangan resmi yang diterima JPNN, Kamis (15/9).
Kepada petugas, JH mengaku barang haram ini dia dapatkan dari perempuan berinisial AY.
Petugas kemudian mendatangi rumah wanita muda itu yang jaraknya setengah kilometer dari lokasi pertama.
Di rumah AY, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat bersih 7,41 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barbuk sabu-sabu lainnya yang disimpan AY di dalam sebuah botol alat kecantikan, dua buah kotak krim pemutih, serta satu sendok dari sedotan.
Polisi menangkap sepasang muda mudi yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News