Muda Mudi di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya Bukan Main

Kamis, 15 September 2022 – 18:00 WIB
Muda Mudi di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya Bukan Main - JPNN.com Kalsel
Polresta Banjarmasin menangkap dua muda mudi yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Semua benda itu ditemukan di dalam laci make up di kamar saudari AY," ujar perwira menengah Polri itu.

Lantas, apa hubungan JH dan AY dalam kasus ini? Polisi belum membeber keterangan lebih lanjut.

Terhadap mereka berdua, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mengacu aturan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (mcr37/jpnn)

Polisi menangkap sepasang muda mudi yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News