Polda Riau dan Lapas Pekanbaru Bongkar Kasus Peredaran Narkoba

kalsel.jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bersama Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilakukan pelaku berinisial L pada Kamis (26/1).
Pelaku L sudah berusaha mengedarkan 22,1 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.
"Saudara L diserahkan kepada Polda Riau pada 10 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus peredaran gelap narkoba oleh narapidana inisial L itu," kata Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno dikutip dari Antara, Minggu (5/2).
Dia mengatakan bahwa jajarannya turut berpartisipasi dalam pengungkapan ini dengan melaksanakan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan "3 Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic" yakni; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Untuk itu jajaran Lapas Pekanbaru segera melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan menyerahkan hasil temuan berupa handphone.
Dari HP pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga semua terungkap.
"Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya karena kami sudah berkomitmen perang terhadap narkoba," kata Sapto.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan lebih intensif dalam memerangi narkoba.
Polda Riau bersama Lapas Pekanbaru mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News