Irjen Nana: Pengedar 40 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

kalsel.jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah menangkap empat pelaku kasus narkoba.
Dia pun mendorong agar para pelaku kejahatan luar biasa itu untuk bisa dihukum maksimal, yakni pidana mati.
Adapun keempat tersangka itu masing-masing berinisial FN, SA, RC, dan RA.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba sabu-sabu seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Nana dikutip dari Antara, Kamis (12/1).
Menurut dia, UU narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Nana menyebut soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
Namun, dia berharap dalam proses hukum selanjutnya para tersangka bisa diberikan hukuman yang berat.
Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp 10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp 4,5 juta dan SA Rp 5,5 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menyebut para pelaku yang menjadi pengedar narkoba berupa sabu-sabu terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News