Irjen Nana: Pengedar 40 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang haram tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus sabu-sabu ke Makassar, Palu, dan Kendari.
Sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku dan barang bukti, petugas juga masih memburu empat orang lain yang masih buron, yakin IN dan AM.
"Kami pun melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut," pungkas Nana. (antara/jpnn)
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menyebut para pelaku yang menjadi pengedar narkoba berupa sabu-sabu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News