Irjen Nana: Pengedar 40 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023 – 02:30 WIB
Irjen Nana:  Pengedar 40 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Kalsel
Suasana rilis 43,6 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi sebagai barang bukti yang dirilis di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023). Antara / Suriani Mappong

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang haram tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.

Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus sabu-sabu ke Makassar, Palu, dan Kendari.

Sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Selain menangkap pelaku dan barang bukti, petugas juga masih memburu empat orang lain yang masih buron, yakin IN dan AM.

"Kami pun melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut," pungkas Nana. (antara/jpnn)

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menyebut para pelaku yang menjadi pengedar narkoba berupa sabu-sabu terancam hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News