Polresta Samarinda Menyita 28 Kilogram Sabu-Sabu Selama 2022

kalsel.jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda sudah menangani 222 kasus narkoba sepanjang tahun ini.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 28.210 gram narkoba jenis sabu-sabu, 230 butir pil ekstasi, 6.173 gram ganja, 304 unit ponsel, serta uang sebesar Rp 83.668.000.
“Dari total 222 kasus terkait narkoba, sebanyak 151 kasus yang sudah selesai ditangani. Adapun jumlah pelaku yang diringkus sebanyak 333 tersangka,“ kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Sabtu (31/12).
Menurut dia, tindak kriminal terkait narkoba yang terjadi naik tiga kasus jika dibanding tahun 2021 yang pada saat itu sejumlah 219 kasus dengan penangkapan 308 tersangka.
Sementara untuk persentase tingkat penyelesaian tindak pidana pada tahun 2022 mencapai 68 persen.
Dia menyebut jika dilihat secara keseluruhan, kasus paling menonjol yang ditangani Polresta Samarinda adalah kasus narkotika dengan total 222 kasus.
Lalu diikuti pencurian kendaraan bermotor sebanyak 92 kasus, berikutnya pencurian pemberatan sejumlah 74 kasus, dan kasus-kasus pidana lainnya.
“Meningkatnya kasus pengungkapan narkotika, bukanlah disebabkan peredaran narkotika yang semakin marak, melainkan upaya personel kepolisian yang kinerjanya makin meningkat,” ucapnya.
Jajaran Polresta Samarinda sudah mengungkap 222 kasus narkoba sepanjang tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News