Polresta Samarinda Menyita 28 Kilogram Sabu-Sabu Selama 2022

Ary Fadli menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan Operasi Antik Mahakam pada tahun 2022 selama 21 hari untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam meminimalisir tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
Dari hasil operasi tersebut sebanyak 21 kasus narkoba yang diungkap dengan penangkapan tersangka berjumlah 23 orang.
Adapun barang bukti yang disita yakni 104,87 gram sabu, kemudian ekstasi seberat 1,28 gram, lalu 27 unit ponsel, 13 unit kendaraan roda dua, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 11.767.000.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan konsumsi narkoba, harapannya Kota Samarinda bisa bebas dari narkotika,” ujar dia. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Samarinda sudah mengungkap 222 kasus narkoba sepanjang tahun ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News