Marbut Masjid Ajak 2 Bocah Perempuan ke Kamar, Lalu Disuruh Berbuat Terlarang

kalsel.jpnn.com, CILEGON - Seorang lelaki berinisial AM (61) terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencabuli dua bocah perempuan di Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan AM mencabuli dua korban yang sama-sama masih berusia enam tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kamar kontrakannya yang ada di Kecamatan Cilegon pada Minggu (23/10) siang.
Eko menyebut kasus itu terungkap setelah TM (34) yang merupakan ibu salah satu korban khawatir karena anaknya tak kunjung pulang bermain pada Minggu sore.
Lalu, tetangga ibu korban memberitahu bahwa Bunga (6) dan Melati (6) tengah berada di kediaman pelaku.
"TM lantas memanggil korban dari depan rumah. Lalu kedua korban keluar," kata kapolres dalam siaran persnya, Rabu (26/10).
Dari situ, korban Bunga bercerita bahwa dia dan rekannya dipaksa pelaku untuk membuka celana.
Pelaku pun berjanji akan memberikan sejumlah uang apabila hal itu dituruti.
Polres Cilegon menangkap seorang marbut yang sudah mencabuli dua bocah perempuan di kamar kontrakannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News