Marbut Masjid Ajak 2 Bocah Perempuan ke Kamar, Lalu Disuruh Berbuat Terlarang

"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Eko.
Setelah mengetahui cerita tersebut, TM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan pelaku pelaku serta untuk korban dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," kata kapolres.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap seorang marbut yang sudah mencabuli dua bocah perempuan di kamar kontrakannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News