Marbut Masjid Ajak 2 Bocah Perempuan ke Kamar, Lalu Disuruh Berbuat Terlarang

Kamis, 27 Oktober 2022 – 13:32 WIB
Marbut Masjid Ajak 2 Bocah Perempuan ke Kamar, Lalu Disuruh Berbuat Terlarang - JPNN.com Kalsel
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan oleh marbut masjid kepada dua bocah perempuan. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Eko.

Setelah mengetahui cerita tersebut, TM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan pelaku pelaku serta untuk korban dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," kata kapolres.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)

Polres Cilegon menangkap seorang marbut yang sudah mencabuli dua bocah perempuan di kamar kontrakannya.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia