JN si Lelaki Bejat, Anak Tetangga pun Disikat

kalsel.jpnn.com, TANAH BUMBU - Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang lelaki berinisial JN yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa mengatakan JN ditangkap pada Rabu (19/10). Adapun yang menjadi korban pencabulan, yakni anak dari tetangga pelaku.
Menurut Made, tersangka diringkus tidak lama setelah kerabat korban melaporkan kasus tersebut ke polres.
"Mereka bertetangga. Tidak ada hubungan keluarga. Tersangka sering main ke rumah, lalu bernafsu. Pertama dan kedua cuma meraba-raba. Ketiga baru disetubuhi di rumah tersangka," kata Made kepada JPNN, Kamis (20/10).
Kepada keluarga, korban mengaku lupa kapan persisnya kejadian tersebut berlangsung. Hal ini kemungkinan karena trauma yang dialami korban.
Di sisi lain, Made mengatakan pihaknya juga menemukan fakta bahwa tersangka juga pernah terseret kasus serupa beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Tetapi itu bukan anak di bawah umur. Korbannya sudah dewasa," kata dia.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr37/jpnn)
Polres Tanah Bumbu menangkap JN, seorang lelaki bejat yang sudah mencabuli anak di bawah umur.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News