3 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Tuh Barang Buktinya

Kamis, 24 November 2022 – 20:33 WIB
3 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Tuh Barang Buktinya - JPNN.com Kalsel
Polsek Ciruas menunjukkan senjata tajam yang dimiliki pelajar untuk tawuran. Dok Humas Polda Banten.

kalsel.jpnn.com, SERANG - Polsek Ciruas menetapkan tiga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam, yakni RY (14), RI,(15), dan ER (15).

Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan mengatakan ketiga pelajar itu sudah menjalani penahanan.

Menurut dia, ketiga pelajar itu awalnya ditangkap Polres Serang bersama sejumlah rekannya.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tiga dari delapan pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hasan kepada wartawan Kamis (24/11).

Dia memastikan penegakan hukum bakal diterapkan kepada pelajar tersebut, sesuai dengan perintah Kapolda Banten.

"Sesuai dengan perintah pimpinan, kami menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar dia.

Menurutnya, penindakan dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah munculnya berandalan yang meresahkan masyarakat.

Polres Serang sempat menangkap 34 pelajar yang hendak tawuran, delapan di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan diperiksa.

Polsek Ciruas menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yang dipakai untuk tawuran.
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News