Ristianti Terima Vonis Penjara Selama 7 Tahun di Kasus Korupsi Pegadaian Barabai

Sebelumnya JPU Dwi kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan yakni mengganti dana kerugian sebesar Rp 2,26 miliar lebih.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian negara maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.
Terdakwa dijerat hukum setelah menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian di UPC Rantau dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi Ristianti Annisa Fitria menerima vonis tujuh tahun kurungan penjara di kasus korupsi PT Pegadaian cabang Barabai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News