Ristianti Terima Vonis Penjara Selama 7 Tahun di Kasus Korupsi Pegadaian Barabai

Rabu, 02 November 2022 – 22:23 WIB
Ristianti Terima Vonis Penjara Selama 7 Tahun di Kasus Korupsi Pegadaian Barabai - JPNN.com Kalsel
Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin. Dok: Antara.

Sebelumnya JPU Dwi kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan yakni mengganti dana kerugian sebesar Rp 2,26 miliar lebih.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian negara maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.

Terdakwa dijerat hukum setelah menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian di UPC Rantau dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih. (antara/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi Ristianti Annisa Fitria menerima vonis tujuh tahun kurungan penjara di kasus korupsi PT Pegadaian cabang Barabai.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia