Jampidsus Garap 2 Saksi di Kasus Korupsi Tower PLN

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.
Lalu saksi kedua berinisial C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” kata Ketut.
Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.
Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016.
Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.
Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi tambahan di kasus korupsi pengadaan tower PLN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News