Bawaslu Meluncurkan SiGapLapor Untuk Mudahkan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu RI meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, disingkat SiGapLapor, sebagai sarana melaporkan pelanggaran pemilu lewat dalam jaringan.
"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin.
Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen prapelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran.
"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," katanya.
Dia menyebut tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pihaknya juga bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
"Kemudian kegiatan launching adalah awal dari rangkaian pengenalan SiGapLapor kepada masyarakat," ucap Bagja.
Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khususnya tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
Bawalus meluncurkan aplikasi SiGapLapor untuk memberi kemudahan dalam proses pelaporan pelanggaran pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News