KPU Kalsel Mendata Anggota Perempuan di Kepengurusan Parpol

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - KPU Kalsel meneliti keterpenuhan 30 persen perempuan di kepengurusan partai politik (parpol) saat memverifikasi faktual tingkat provinsi yang dimulai Minggu (16/10).
"Hal ini menjadi perihal yang diperhatikan dalam pencatatan data dan dokumentasi verifikasi faktual untuk diinput ke Sipol KPU," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel Hatmiati dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Kuota perempuan tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat 30 persen keterwakilan kaum hawa pada legistatif sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Parpol Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Terkait teknis verifikasi faktual, komisioner KPU mendatangi langsung lokasi masing-masing kantor sekretariat parpol untuk memastikan bahwa lokasi kantor sesuai dengan alamat yang diinput pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Selain itu, verifikasi kepengurusan dilakukan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara parpol di tingkat provinsi. Ketiga unsur penting itu diharapkan berada di tempat ketika KPU melaksanakan verifikasi faktual.
"Mereka diperiksa kesesuaian identitasnya melalui KTP dan kartu tanda anggota (KTA) partai sesuai di SK parpolnya," ujar Hatmiati.
Diketahui KPU telah mengumumkan 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi.
Dari jumlah itu, ada sembilan parpol nonparlemen yang masih harus melalui tahapan verifikasi faktual untuk bisa dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Kalsel mulai mendata anggota perempuan dalam kepengurusan partai politik (parpol).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News