Setiap TPS di Kalsel Diisi Maksimal 300 Pemilih

Senin, 21 November 2022 – 10:21 WIB
Setiap TPS di Kalsel Diisi Maksimal 300 Pemilih - JPNN.com Kalsel
Anggota KPU Kalsel Siswandi Reyaan. (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) memetakan rencana jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diisi maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024.

"Langkah awal kami terus melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait terkait perkembangan jumlah penduduk yang memiliki hak suara pada pemilu nanti," kata anggota KPU Kalsel Siswandi Reyaan di Banjarmasin, Minggu.

Untuk bisa memperkirakan jumlah TPS, ungkap dia, KPU menunggu data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang rencananya diserahkan ke KPU pada 14 Desember 2022 mendatang.

Namun, jika berdasarkan jumlah pemilih sementara di Kalsel sebanyak 2.920.391 orang mengacu daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode September tahun 2022, maka ada 9.734 TPS untuk pemilu.

Siswandi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalsel mengatakan jumlah TPS nantinya juga menentukan berapa banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diperlukan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap data DP4 bisa segera dikantongi yang kemudian disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Aturan satu TPS maksimal 300 pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 15 ayat 3.

Aturan ini menyamai ada Pemilu 2019 lalu yang juga satu TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2020 setiap TPS maksimal 500 pemilih. (antara/jpnn)

KPU Kalsel berencana menerapkan satu TPS diisi dengan maksimal 300 pemilih.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News