Terdakwa Korupsi Dana Pilkada 2020 Divonis 6 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya.
Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan. (antara/jpnn)
Majelis hakim pada PN Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara untuk Saupiah, terdakwak kasus korupsi dana Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News