Terdakwa Korupsi Dana Pilkada 2020 Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2022 – 14:35 WIB
Terdakwa Korupsi Dana Pilkada 2020 Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.com Kalsel
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang putusan perkara korupsi dana Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Banjar. (ANTARA/Firman)

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya.

Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan. (antara/jpnn)

Majelis hakim pada PN Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara untuk Saupiah, terdakwak kasus korupsi dana Pilkada 2020.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News