Kasus Korupsi Proyek Galangan Kapal Banjarmasin Mulai Disidang

Selasa, 15 November 2022 – 22:23 WIB
Kasus Korupsi Proyek Galangan Kapal Banjarmasin Mulai Disidang - JPNN.com Kalsel
Sidang perkara korupsi proyek galangan kapal pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard mengadili dua terdakwa Albertus Pattaru dan Suharyono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini langsung ditanggapi eksepsi dari kedua terdakwa, baik Albertus Pattaru selaku mantan Direktur Komersial PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin dan Suharyono selaku mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Albertus dalam eksepsi menyatakan JPU telah keliru menilai dirinya sebagai PA. Sesuai aturan pemerintah, PA dalam pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp15 miliar adalah direktur utama dan bukan dirinya yang saat itu hanya menjabat sebagai direktur komersial.

"Pihak yang menentukan pemenang lelang itu juga keputusan direktur utama, bukan saya," katanya.

Tindakannya menandatangani kontrak pekerjaan galangan kapal itu pun merupakan penugasan dari rapat dewan direksi perseroan di tingkat pusat.

Terkait dakwaan bahwa dirinya lalai dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan juga dibantahnya. Terdakwa menyebut dia secara resmi menunjuk dan membayar ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat sebagai pengawas pekerjaan.

Selama masih menjabat sebagai Direktur Komersial PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin hingga tahun 2019, terdakwa mengklaim tak pernah mendapat laporan dari pengawas bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi.

"Surat dakwaan jaksa menurut saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak tepat," kata terdakwa.

PN Tipikor Banjarmasin mulai menggelar sidang kasus korupsi galangan kapal yang menjerat dua terdakwa Albertus Pattaru dan Suharyono.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia