Mardani Maming Dituntut Penjara Selama 10 Tahun oleh Jaksa KPK

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1).
Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah yang dimintai tanggapannya usai sidang mengakui tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.
"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucap dia.
Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.
"Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendiang Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Hadiah itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)
JPU KPK menuntut Mardani Maming dengan hukuman sepuluh tahun enam bulan penjara atas perkara suap atau gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News