Perbuatan FA Bikin Resah Warga, Polres Tanah Laut Langsung Bergerak
Sabtu, 03 Desember 2022 – 08:34 WIB

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto saat menggelar press rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Jum'at (2/12/2022).Foto: ANTARA/ARIANTO.
"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya. (antara/jpnn)
Polres Tanah Laut menangkap pengedar narkoba berinisial FA yang sudah membuat resah warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News