KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kalsel
Jumat, 18 April 2025 – 07:00 WIB

Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Firman)
"Aris Anova meminta dana talangan Rp200 juta, ketika itu saya sampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor pinjam kan saja," katanya.
Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 12,4 miliar.
Uang diterima Solhan melalui bawahnya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad. (antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News