Nikita Mirzani Ternyata Satu Sel Bersama Tahanan Kasus Pencurian dan Narkoba

"Kami memberikan pelayanan sesuai dengan standar ketentuan yang dimiliki," ujar Masjuno.
Nikita Mirzani dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Artis sensasional itu ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy.
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.
Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kejaksaan sudah menahan artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Nikita ditahan bersama pelaku pencurian dan kasus narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News