Dinkes Banjarmasin Ungkap Alasan Pembuatan Perda Penyakit Menular

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Bandiyah mengungkap tujuan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penyakit menular.
Menurut dia, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanganan penyakit menular ini sudah mulai dibahas di DPRD Kota Banjarmasin dengan pemerintah kota.
Dia menyebut raperda itu muncul tidak terlepas dari pertimbangan terjadinya pandemi Covid-19, semangat untuk menangani secara maksimal yang sama jika terjadinya penyakit menular lainnya.
Bandiyah mengatakan tujuan penanganan maksimal yang dimaksud jika ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di Kota Banjarmasin.
Sehingga, kata dia, upaya pemerintah kota maksimal melakukan pencegahan dan penanganan KLB penyakit menular itu dengan perangkat yang ada, baik anggaran, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
"Kalau status wabah atau pandemi itu penetapannya dari pusat kalau KLB itu dari daerah," terangnya.
Menurut Bandiyah, KLB penyakit menular yang pernah dialami di Kota Banjarmasin diantaranya demam berdarah, diare akut, radang paru-paru dan penyakit kuning.
KLB merupakan serangan penyakit menular yang bisa menyebabkan kematian.
Perwakilan Dinkes Banjarmasin mengungkap tujuan dibuatnya peraturan daerah (perda) penyakit menular.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News