DPRD Banjarmasin Libatkan Ulama Untuk Bahas Raperda Fasilitas Pesantren

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mengajak para ulama setempat untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang pesantren Arufah Arif mengatakan pembahasan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari para ulama.
"Saran para ulama dan pengurus pondok pesantren sangat kita butuhkan," kata Arufah di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Dia menyebutkan terdapat 18 ketua atau pengurus pondok pesantren yang turut berdiskusi mewakili dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.
"Alhamdulillah, delapan perwakilan pengurus bisa datang dan menyampaikan beberapa masukan; tetapi memang belum masuk pada substansi karena masih tahap awal," tambahnya.
Pansus raperda itu menilai pembahasan tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memfasilitasi, mendukung, dan mewadahi pondok pesantren di kota itu makin maju.
Terlebih, lanjutnya, keberadaan pondok pesantren selama beberapa waktu terakhir masih belum mendapatkan perhatian khusus, terutama fasilitasi dan pendukung lain.
"Fasilitasi itu menyangkut bidang pendidikan, bidang dakwah, dan pemberdayaan ponpes di masyarakat," jelasnya.
DPRD Banjarmasin melibatkan sejumlah ulama untuk membahas raperda soal pesantren.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News