DPRD Banjarmasin Mengesahkan Perda Pajak Daerah

Selasa, 03 Januari 2023 – 11:01 WIB
DPRD Banjarmasin Mengesahkan Perda Pajak Daerah - JPNN.com Kalsel
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi wakilnya dan Sekdakot serta unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saat prosesi penandatanganan dokumen Perda tentang pajak daerah di rapat paripurna dewan, Senin (2/1/2023). ANTARA/Sukarli

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah yang salah satunya untuk pajak di sektor tempat hiburan mencapai 40 persen.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna yang digelar di gedung dewan kota pada Senin (2/1).

Dia menyebut sebanyak 22 objek pajak termuat dalam perda itu, tertinggi nilai persentase pajak adalah tempat hiburan, khususnya hiburan malam.

“Seperti untuk pajak diskotik, kelab malam, pub, bar, musik dengan disjoki dan karaoke termasuk karaoke keluarga besarannya 40 persen,” ujarnya.

Tidak hanya tempat hiburan ini, besaran pajak 40 persen itu tempat mandi uap dan spa.

Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi.

“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. Juga untuk penerangan jalan umum (PJU) 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Harry berharap ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Tetapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebab tahun ini PAD ditarget Rp 700 miliar.

Beberapa obyek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya.

Keputusan ketentuan pajak tersebut yakinnya, sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada diatasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.

“Sehingga yang kami lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara, pada rapat paripurna DPRD Banjarmasin tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda lainnya yakni Rapat Paripurna perihal tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.

Kemudian Rapat Paripurna tingkat perihal persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin. (antara/jpnn)

DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna dan mengesahkan perda pajak daerah.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia