Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kalsel Gencar Lakukan Ini

kalsel.jpnn.com, BARITO KUALA - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terlibat secara aktif dalam upaya mengantisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di "Bumi Antasari".
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda di Banjarmasin, Jumat (20/1).
Menurut Karlie, kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kerap terjadi termasuk di provinsi yang kini berpenduduk lebih dari empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota itu. Khususnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Sosialisasi perda (sosper) tersebut pada kesempatan kali ini, di Desa Karya Makmur (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Tabukan Batola.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, untuk menekan bahkan mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus dilanjutkan.
"Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi," ujarnya.
Karlie menuturkan pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundang-undangkan.
Dia menambahkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat luas.
DPRD Kalsel gencar menggelar sosialsasi perda yang mengatur soal pemberadayaan perempuan dan perlindungan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News