Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kalsel Gencar Lakukan Ini

"Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tutur Karlie.
Terlebih, Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut dia, sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Karlie. (antara/jpnn)
DPRD Kalsel gencar menggelar sosialsasi perda yang mengatur soal pemberadayaan perempuan dan perlindungan anak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News