DPRD Banjarmasin Ajukan Revisi Terhadap Perda Ketenagakerjaan

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan pada Sidang Rapat Paripurna 2025.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini menyampaikan revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.
"Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada Rapat Paripurna Dewan," ungkapnya.
Husaini mengatakan revisi Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja terkait hubungan industrial.
"Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial," ujarnya.
Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.
Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.
"Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya," ujarnya.
DPRD Kota Banjarmasin mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan pada Sidang Rapat Paripurna 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News