DPRD Banjarmasin Ajukan Revisi Terhadap Perda Ketenagakerjaan

Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.
"Mari perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah ini, khususnya di bidang industrial," ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan Pemkot Banjarmasin menyambut baik dan menyetujui revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
"Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kami," ujarnya.
Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
"Ayo menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera," ujarnya. (antara/jpnn)
DPRD Kota Banjarmasin mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan pada Sidang Rapat Paripurna 2025.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News