LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan pada Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh anggota TNI AL.
"Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan LPSK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus pembunuhan jurnalis tersebut secara aktif sekaligus memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi secara adil.
"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," katanya.
Suparyati menjelaskan restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku, terpidana, atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Terhadap permohonan (restitusi) yang diajukan, akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK," ujar dia.
Selain itu, LPSK juga akan melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.
"Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum," ujarnya.
LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan saksi pada kasus pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News