LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan pada Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel
Senin, 21 April 2025 – 17:03 WIB

Almarhumah Juwita (kiri) sewaktu liputan di lapangan begtu akrab dengan narasumber. (ANTARA/HO-Rekan jurnalis)
Jumran baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Selasa (8/4), Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)
LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan saksi pada kasus pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News