Pemprov Kalsel Berupaya Terus Melestarikan Budaya Banua

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berupaya melestarikan budaya Banua dan kearifan lokal, salah satunya melalui penerbitan peraturan daerah (perda) terkait dengan hal itu.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias mengatakan perlunya sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal kepada masyarakat "banua" di provinsi ini.
"Melalui Perda 14/2017 Budaya Banua dan Kearifan Lokal berkembang serta tetap lestari," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Karenanya pula, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut melakukan sosialisasi Perda 14/2017 agar publik lebih mengetahui dan bersama-sama melaksanakan sosialisasi perda tersebut.
"Sebagai khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia, kami harapkan budaya Banua dan kearifan lokal yang ada di Kalsel juga bisa berkembang dan tetap lestari," kata dia.
Pengertian budaya Banua adalah budaya yang ada di daerah tersebut, baik berasal dari luar daerah maupun asli setempat.
"Jadi, budaya Banua tidak mesti budaya daerah setempat, tetapi juga dari luar seperti asal Jawa, Bali, Sunda, dan Monang," ujar Khairiadi, pencipta lagu-lagu daerah Banjar.
Dia berpendapat pengembangan serta kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal tanggung jawab bersama.
Pemprov Kalsel bersama sejumlah pihak terus berupaya melestarikan budaya Banua dan kearifan lokal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News