Perusahaan Tambang Enggan Ganti Puluhan Rumah yang Retak di Satui, Pengacara Warga Bereaksi

kalsel.jpnn.com, TANAH BUMBU - Puluhan pemilik tanah dan rumah yang terdampak aktivitas tambang dan longsor Jalan Ahmad Yani Kilometer 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sampai saat ini masih harap-harap cemas.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu belum bisa menemukan titik terang siapa yang akan mengganti rugi rumah-rumah yang rusak di kawasan tersebut.
Rapat mediasi yang digelar pemkab bersama warga terdampak, PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) pada Selasa (18/10) pun berujung buntu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setdakab Tanbu, Mariani menjelaskan pemerintah hanya menjadi fasilitator. Sementara proses ganti rugi tetap akan dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Namun, PT Arutmin Indonesia dan PT MJAB sama-sama tidak bersedia melakukan penggantian atas tanah dan bangunan milik warga.
Kuasa hukum 23 korban rumah retak di Satui, Agus Rismalian Nor mengatakan pihaknya memilih walk out (WO) atas ketidakjelasan rapat mediasi tersebut.
Baca Juga:
"Tidak ada kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab. Kami juga walk out karena bupati tidak hadir dalam mediasi ini," kata Agus.
Agus sejatinya berharap pertemuan ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan para kliennya. Sebab, sebelumnya tim appraisal sudah melakukan penghitungan total ganti rugi yang harus dibayarkan penanggung jawab. (mcr37/jpnn)
Warga yang terdampak aktivitas tambang dan jalan longsor di Tanah Bumbu belum mendapatkan ganti rugi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News