263 Hektare Tanah Adat Kalsel Diajukan ke Pemerintah Untuk Dapat Pengakuan

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan 263 hektare tanah adat di Kalimantan Selatan (Kalsel) ke pemerintah supaya ada pengakuan perlindungan dan pemberdyaan masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
"Tanah adat ini tersebar pada 237 titik wilayah adat di Provinsi Kalsel," ujar Ketua AMAN Kalsel Rubi dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
Dia mengatakan dokumen luas wilayah tanah adat tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
"Berita acara serah terima peta wilayah adat ini berlangsung pada 30 September 2022," kata dia.
Rubi berharap pemerintah secepatnya bisa memproses dan mengakui wilayah tanah adat di provinsi ini, sehingga terjaga tanah warisan leluhur.
Menurut Rubi, data tanah adat ini dikumpulkan dari partisipasi dan aspirasi masyarakat adat di provinsi ini, khususnya di enam kabupaten yang sudah ada pengurus AMAN tingkat kabupaten.
Enam kabupaten tersebut adalah Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Kotabaru.
"Akan menyusul dari Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar," tutur Rubi.
AMAN Kalsel mengajukan 263 hektare tanah adat kepada pemerintah untuk dapat pengakuan dan perlindungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News